Laporan Keuangan Konsolidasi





Pengertian Laporan Keuangan Konsolidasi


Laporan keuangan konsolidasi adalah laporan yang menyajikan posisi keuangan dan hasil operasi untuk induk perusahaan (entitas pengendali) dan satu atau lebih anak perusahaan (entitas yang dikendalikan) seakan-akan entitas-entitas individual tersebut merupakan satu entitas atau perusahaan satu perusahaan.
Dari pengertian umum diatas, dapat ditarik suatu pemahaman bahwa laporan keuangan konsolidasi diperlukan apabila salah satu perusahaan yang bergabung memiliki kontrol terhadap perusahaan lain, dan sebaliknya laporan keuangan konsolidasi tidak diperlukan apabila satu perusahaan tidak memiliki kontrol terhadap perusahaan lain. Artinya,  jika tidak memiliki hak kendali (control) yang lebih, maka mereka adalah badan usaha (entity) mandiri, artinya mereka masing-masing akan membuat laporan keuangan yang sendiri-sendiri dan tidak mungkin untuk digabungkan, ditambahkan atau yang sejenisnya. Jadi, tidak ada maksud untuk membuat sebuah laporan keuangan konsolidasi.
Syarat utama suatu laporan keuangan anak perusahaan dikonsolidasi ke dalam laporan keuangan induk perusahaannya adalah sebagai berikut:
1.      Kepemilikan (penyertaan) saham di anak perusahaan melebihi 50%.
2.      Kepemilikan (penyertaan) saham di anak perusahaan kurang dari 50% tapi induk perusahaan mempunyai pengendalian di anak perusahaan (perusahaan asosiasi) dimaksud.
Yang dimaksud pengendalian di point 2 di atas adalah bahwa induk perusahaan bisa mempunyai kemampuan untuk mengatur, menentukan kebijakan dan keputusan yang akan diambil di anak perusahaan yang bersangkutan. Pengendalian ini bisa dilihat juga dari struktur manajemen yang ada di anak perusahaan dimana sebagian besar manajemen yang duduk di dalamnya adalah manajemen yang juga duduk di induk perusahaan.
Berbicara tentang penyertaan saham, ada 3 hal yang perlu diperhatikan:
1.      Penyertaan saham di bawah 20% diakui dengan menggunakan metode Harga Perolehan (At Cost).
2.      Penyertaan saham di atas 20% sampai 50% diakui dengan menggunakan metode Ekuitas (Equity).
3.      Penyertaan saham di atas 50% akan dikonsolidasi.
Pencatatan penerimaan dividen dari anak perusahaan (perusahaan asosiasi) yang harus dilakukan di perusahaan penerima dividen berdasarkan kepemilikan saham di atas:
1.      Bila penyertaan saham < 20% maka pencatatan yang dilakukan adalah dengan mendebet Bank dan mengkredit Pendapatan Dividen (akun di Laporan Laba Rugi).
2.      Bila penyertaan saham di atas 20% maka pencatatan yang dilakukan adalah dengan mendebet Bank dan mengkredit Penyertaan Saham (akun Neraca).
Dalam melakukan konsolidasi ada hal yang perlu diperhatikan yaitu semua transaksi yang dilakukan antar perusahaan yang akan dikonsolidasikan harus dihilangkan dengan cara melakukan jurnal eliminasi. Penyertaan saham di induk perusahaan dan modal saham disetor di anak perusahaan dapat dihilangkan dengan menggunakan jurnal eliminasi sebagai berikut:
1.      Mendebet modal saham sebesar modal saham disetor yang ada di anak perusahaan.
2.      Mengkredit penyertaan saham di induk perusahaan dan mengkredit hak minoritas anak perusahaan (akun neraca).
Hak minoritas anak perusahaan ini adalah selisih antara penyertaan saham yang dilakukan oleh induk perusahaan dengan modal saham yang ada di anak perusahaan yaitu yang berasal dari kepemilikan pemegang saham minoritas.
Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa arti konsolidasi adalah dua perusahaan atau lebih yang bergabung bubar demi hukum, dan sebagai gantinya dibentuk suatu perusahaan dengan nama yang baru meskipun secara keuangan perusahaan baru tersebut mengambil alih aset hak serta kewajiban dari perusahaan yang dibubarkan. Adapun beberapa contoh perusahaan yang merupakan hasil konsolidasi adalah sebagai berikut:
1.      Bank Mandiri, hasil konsolidasi dari Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
2.      SmartFren, hasil konsolidasi dari PT. Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8), PT. Smart Telecom (Smart).
3.      Indonesian Professional Reinsurer (IPR), hasil konsolidasi dari PT. Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo), PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nas Re), PT. Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re), dan PT. Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein).


EmoticonEmoticon

Tugas Makalah Akuntansi Keuangan Lanjutan 2 "Perusahaan Induk dan Anak dalam Konsolidasi'

MAKALAH AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN II “PERUSAHAAN INDUK DAN ANAK DALAM KONSILIDASI”   Dosen Pe ngampu : Dr. AGUNG HIRMAN...