Laporan keuangan
konsolidasi adalah laporan yang menyajikan posisi keuangan dan hasil operasi
untuk induk perusahaan (entitas pengendali) dan satu atau lebih anak perusahaan
(entitas yang dikendalikan) seakan-akan entitas-entitas individual tersebut
merupakan satu entitas atau perusahaan satu perusahaan.
Dari pengertian umum diatas, dapat ditarik suatu pemahaman
bahwa laporan keuangan konsolidasi diperlukan apabila salah satu perusahaan
yang bergabung memiliki kontrol terhadap perusahaan lain, dan sebaliknya
laporan keuangan konsolidasi tidak diperlukan apabila satu perusahaan tidak
memiliki kontrol terhadap perusahaan lain. Artinya, jika tidak
memiliki hak kendali (control) yang
lebih, maka mereka adalah badan usaha (entity)
mandiri, artinya mereka masing-masing akan membuat laporan keuangan yang
sendiri-sendiri dan tidak mungkin untuk digabungkan, ditambahkan atau yang
sejenisnya. Jadi, tidak ada maksud untuk membuat sebuah laporan keuangan
konsolidasi.
Syarat utama suatu laporan keuangan anak perusahaan
dikonsolidasi ke dalam laporan keuangan induk perusahaannya adalah sebagai
berikut:
1. Kepemilikan (penyertaan) saham di
anak perusahaan melebihi 50%.
2. Kepemilikan (penyertaan) saham di
anak perusahaan kurang dari 50% tapi induk perusahaan mempunyai pengendalian di
anak perusahaan (perusahaan asosiasi) dimaksud.
Yang dimaksud pengendalian di point 2 di atas adalah bahwa
induk perusahaan bisa mempunyai kemampuan untuk mengatur, menentukan kebijakan
dan keputusan yang akan diambil di anak perusahaan yang bersangkutan.
Pengendalian ini bisa dilihat juga dari struktur manajemen yang ada di anak
perusahaan dimana sebagian besar manajemen yang duduk di dalamnya adalah
manajemen yang juga duduk di induk perusahaan.
Berbicara tentang penyertaan saham, ada 3 hal yang perlu
diperhatikan:
1. Penyertaan saham di bawah 20% diakui
dengan menggunakan metode Harga Perolehan (At
Cost).
2. Penyertaan saham di atas 20% sampai
50% diakui dengan menggunakan metode Ekuitas (Equity).
3. Penyertaan saham di atas 50% akan
dikonsolidasi.
Pencatatan penerimaan dividen dari anak perusahaan
(perusahaan asosiasi) yang harus dilakukan di perusahaan penerima dividen
berdasarkan kepemilikan saham di atas:
1. Bila penyertaan saham < 20% maka
pencatatan yang dilakukan adalah dengan mendebet Bank dan mengkredit Pendapatan
Dividen (akun di Laporan Laba Rugi).
2. Bila penyertaan saham di atas 20%
maka pencatatan yang dilakukan adalah dengan mendebet Bank dan mengkredit
Penyertaan Saham (akun Neraca).
Dalam melakukan konsolidasi ada hal yang perlu diperhatikan
yaitu semua transaksi yang dilakukan antar perusahaan yang akan
dikonsolidasikan harus dihilangkan dengan cara melakukan jurnal eliminasi.
Penyertaan saham di induk perusahaan dan modal saham disetor di anak perusahaan
dapat dihilangkan dengan menggunakan jurnal eliminasi sebagai berikut:
1. Mendebet modal saham sebesar modal
saham disetor yang ada di anak perusahaan.
2. Mengkredit penyertaan saham di induk
perusahaan dan mengkredit hak minoritas anak perusahaan (akun neraca).
Hak minoritas anak perusahaan ini
adalah selisih antara penyertaan saham yang dilakukan oleh induk perusahaan
dengan modal saham yang ada di anak perusahaan yaitu yang berasal dari
kepemilikan pemegang saham minoritas.
Dari penjelasan di atas, kita dapat
menyimpulkan bahwa arti konsolidasi adalah dua perusahaan atau lebih yang
bergabung bubar demi hukum, dan sebagai gantinya dibentuk suatu perusahaan dengan
nama yang baru meskipun secara keuangan perusahaan baru tersebut mengambil alih
aset hak serta kewajiban dari perusahaan yang dibubarkan. Adapun beberapa
contoh perusahaan yang merupakan hasil konsolidasi adalah sebagai berikut:
1. Bank Mandiri, hasil konsolidasi dari Bank Bumi
Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim),
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
2. SmartFren, hasil konsolidasi dari PT.
Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8), PT. Smart Telecom (Smart).
3. Indonesian Professional Reinsurer
(IPR), hasil
konsolidasi dari PT. Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo), PT.
Reasuransi Nasional Indonesia (Nas Re), PT. Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu
Re), dan PT. Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein).

EmoticonEmoticon