Suatu perusahaan
menjadi perusahaan anak ketika perusahaan lain (disebut sebagai perusahaan
induk) memperoleh pengendalian kepemilikan atas saham berhak suara yang berbeda.
Biasanya, pengendalian kepemilikkan pada perusahaan lain diperoleh secara
langsung dengan memperoleh hak mayoritas (lebih dari 50%) atas saham berhak
suara, tetapi ada pula pengecualian. Pengecualian ini biasanya terjadi karena adanya
kepemilikkan saham secara tidak langsung. Penggabungan usaha terjadi ketika
satu perusahaan memperoleh lebih dari 50% saham berhak suara perusahaan lain,
tetapi sekali hubungan induk anak terbentuk, pembeli tambahan saham perusahaan
anak bukanlah suatu penggabungan usaha. dengan kata lain, entitas-entitas
terpisah hanya dapat bergabung satu kali. peningkatan pengendalian kepemilikan
adalah sesederhana penambahan investasi.
Pelaksanaan Penggabungan Usaha Melalui Akuisisi Saham
Pelaksanaan Penggabungan Usaha
Melalui Akuisisi Saham
EmoticonEmoticon