Pelaksanaan Penggabungan Usaha Melalui Akuisisi Saham

    Pelaksanaan Penggabungan Usaha Melalui Akuisisi Saham
Suatu perusahaan menjadi perusahaan anak ketika perusahaan lain (disebut sebagai perusahaan induk) memperoleh pengendalian kepemilikan atas saham berhak suara yang berbeda. Biasanya, pengendalian kepemilikkan pada perusahaan lain diperoleh secara langsung dengan memperoleh hak mayoritas (lebih dari 50%) atas saham berhak suara, tetapi ada pula pengecualian. Pengecualian ini biasanya terjadi karena adanya kepemilikkan saham secara tidak langsung. Penggabungan usaha terjadi ketika satu perusahaan memperoleh lebih dari 50% saham berhak suara perusahaan lain, tetapi sekali hubungan induk anak terbentuk, pembeli tambahan saham perusahaan anak bukanlah suatu penggabungan usaha. dengan kata lain, entitas-entitas terpisah hanya dapat bergabung satu kali. peningkatan pengendalian kepemilikan adalah sesederhana penambahan investasi.


EmoticonEmoticon

Tugas Makalah Akuntansi Keuangan Lanjutan 2 "Perusahaan Induk dan Anak dalam Konsolidasi'

MAKALAH AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN II “PERUSAHAAN INDUK DAN ANAK DALAM KONSILIDASI”   Dosen Pe ngampu : Dr. AGUNG HIRMAN...